Dua Residivis Curat Seruyan Hilir Diringkus Polisi

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Seruyan Hilir meringkus dua orang residivis berinisial TA dan A. Dua pelaku ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua tempat kejadian perkara (TKP) bulan lalu. Keduanya ini ditangkap Kamis (31/1/2019).

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono mengatakan, modus yang digunakan dua pelaku ini diduga bekerjasana dalam kasus pencurian tersebut. Yakni tersangka berinisial TA sebagai pelaku pencurian, sedangkan A yang diduga sebagai orang yang membantu TA untuk menjualkan barang hasil curiannya.

“Jadi mereka ini bekerjasama, dan aksi inipun bukan yang pertama kali mereka lakukan, untuk tersangka TA ini sudah yang ketiga kalinya dan untuk tersangka A sudah yang kedua kalinya,” kata Setiyono saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (1/2).

Menurut dia, pelaku beraksi dengan memakan 2 korban sekaligus, yakni dilakukan pada tanggal 19 Januari 2019 lalu, dengan TKP di Jalan Pelantan Raya dan di Jalan DI. Panjaitan Kelurahan KP II Kecamatan Seruyan Hilir Kuala Pembuang.

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan tas berisi ATM, dan uang tunai Rp 9 juta, kepada kita. Menerima informasi ini, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku TA di kediamannya, sedangkan pelaku A kita tangkapdi Sampit Kabupaten Kotim,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku ini, diamankan barang bukti 1 buah ponsel dan laptop diduga hasil curian serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. “Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (al)

Berita Terkait