Bupati Bakal Sanksi Tegas Oknum Guru Pembuat Miras

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang memproduksi dan mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Kobar.

“Ulah oknum guru yang beberapa hari lalu kedapatan membuat miras telah mencoreng dunia pendidikan kita. Seorang guru seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik. Mala justru memproduksi miras. Perbuatannya ini tentu tak bisa kita telorir. Pasti akan disanksi tegas,”ungkap Nurhidayah.

Menurut dia, proses sanksi kedisiplinan kepegawaian bagi oknum guru itu hingga kini masih belum dilakukan karena menunggu proses pengadilan. Kendati demikian ia menjamin seusai proses pengadilan tuntas sesuai aturan yang berlaku, oknum guru tersebut pasti disanksi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan, dalam kasus miras yang terjadi di Jalan Natai Arahan tersebut pasangan suami istri yakni MS dan SR (istri) ditetapkan sebagai tersangka.

<

Penetapan tersangka ini berdasarkan dengan pengakuan dan disertai barang bukti 300 liter tuak dan 15 kilogram ragi.

“Keduanya sudah resmi tersangka atas kasus miras. Untuk proses keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, keduanya di kenakan denda masing-masing satu juta rupiah,” ujar Majerum.

Sementara itu lanjut dia, terkait status guru yang bersangkutan juga sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan masalah status ASN juga diserahkan ke BKPP Kobar guna memberikan sanksi disiplin kepegawaian. (aro)

<

Berita Terkait