Home / Kapuas

Rabu, 13 Februari 2019 - 20:38 WIB

Bejat..Pelatih Tari Kuda Lumping Cabuli Muridnya

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Warga Desa Tambun Raya RT 03 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, digegerkan dengan kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial HU.

Pria yang diketahui merupakan oknum ketua salah satu persatuan kuda lumping di desa setempat ini, telah mencabuli anak didiknya.

Parahnya, perbuatan ini tidak hanya dilakukan kepada satu orang muridnya, melainkan juga sejumlah murid lainnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik kepolisian, ia melancarkan aksinya dengan cara melatih para korbannya yang rata-rata masih dibawah umur, dengan modus untuk memberikan ilmu para korban harus mengikuti kemauan pelaku tersebut.

“Modus pelaku ini meminta para anak didiknya untuk menuruti kemauan pelaku, seperti berciuman memegang kemaluan pelaku, hingga sampai mengajak berhubungan badan agar ilmu yang diberikan pelaku ini bisa lebih maksimal kepada korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi dalam rilis, Rabu (13/2/2019).

Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku aksi ini dilakukan sejak tahun 2017 silam, hingga akhirnya terbongkar setelah beberapa korban bercerita dengan pihak keluarganya, sampai akhirnya satu persatu korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku tersebut.

Baca Juga :  Kadin Kapuas Akan Laksanakan Vaksinasi Tahap Pertama 500 Dosis

“Kalau dari pengakuan para korban seperti IK, SC warga Bungai Jaya dan AN Warga Tambun Jaya, pelaku melakukan aksi itu sudah lama. Bahkan pernah ada korban lainnya diminta ke kamar mandi untuk berciuman oleh pelaku ini,”ujarnya.

Baca Juga :  Mengantuk, Sopir Avanza Seruduk Belakang Truk CPO Hingga Terbalik

Kasus ini lanjut dia, terus didalami pihaknya untuk mengusut dan memeriksa beberapa saksi serta para korban, sehingga dapat mengetahui ada tidaknya korban lainnya.

“Masih kami dalami karena masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi, apakah akan bertambah atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu akibat prilakunya ini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016, perubuhan kedua tentang UU perlindungan anak dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ab)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Polsek Kapuas Hilir Ajak Warga Tolak Hoax Sambil Berbagi Takjil

Kapuas

Satu Rumah Terbakar Saat Pemilik Tertidur

Kapuas

Pileg 2019, DPC PDIP Kapuas Targetkan Dua Kursi Setiap Dapil

Kapuas

Kades Kaburan Keluhkan Sikap PT Wana Catur Jaya Utama Yang Tidak Transparan

Kapuas

Targetkan 50 Kantong Donor Darah

Kapuas

PDAM Kuala Kapuas Lakukan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Kapuas

ASN Disdukcapil Kapuas Jalani Vaksin Tahap 2

Kapuas

Hari ke Enam PSBB, Masih Banyak Warga Belum Taat Aturan