

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial SJS (52).
Sanksi ini bakal diberikan akibat ulahnya memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dan tuak, bersama isterinya berinisial MK (48) di rumahnya Jalan Natai Arahan Gang Paus RT 24 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Jumat (25/1/2019) lalu.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Disdikbud Kobar Rosihan Pribadi kepada sejumlah awak media, Selasa (29/1/2019).
“Secara informal saya sudah mendapat laporan terkait tertangkapnya seorang oknum guru SD yang memproduksi dan memgedarkan miras. Sebagai Kadis, saya sedih dan prihatin mendengar kasus ini. Karena itu terkait kepegawaian pada yang bersangkutan akan diproses setelah putusan hukumnya selesai,”ungkap Rosihan.
Ia menjelaskan, prolaku oknum guru tersebut secara prinsip sudah dalam penanganan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya meyerahkan sepenuhnya ke proses hukum. Masalah penegakan aturan kepegawaian, yakni terkait pemberian sanksi tegas akan ditindaklanjuti pasca putusnya proses hukum terkait pelanggaran perda miras yang dilakukannya.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni mengatakan, secara lisan sudah memberitahukan kasus tersebut kepada kepala dinas terkait dan Bupati Kobar.
“Intinya Kadisdikbud menyerahkan proses hukumnya pada Satpol PP sesuai perda miras dan kewenangan yang berlaku. Rencananya oknum guru dan isterinya akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Jumat mendatang, sesuai lazimnya jadwal pelaksanaan sidang tipiring setiap pekan,” jelas Majerum. (aro)