

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku Servasius Wau (29). Petani ini tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih dibawah umur berinisial MA (16). Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku di areal kebun kelapa sawit PT GSDI Desa Bengkuang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Agustus 2018 lalu.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian asusila ini berawal saat korban sedang berjalan di areal kebun setempat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat asik berjalan ini, tiba-tiba pelaku yang merupakan pamannya sendiri mencegatnya dan membawa korban ke dalam areal kebun sawit. Usai membawa ke areal kebun sawit ini, pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga jatuh ke tanah.
Setelah itu pelaku kemudian mencium dan membuka celana korban, hingga akhirnya menyetubuhinya. Selang beberapa bulan, ulah bejat pelaku ini terbongkar setelah korban hamil. Orang tua korban tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, sehingga memutuskan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Kobar .
Menerima laporan ini, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar langsung bergerak meringkus pelaku Selasa (29/1/2019) lalu, di rumahnya yang terletak di Desa Bengkuang RT 6 Kecamatan Arsel, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat ditangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ungkap Tri Wibowo.
Akibat ulahnya ini, pelaku kita jerat pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aro)