

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com– Usuf (33) warga Jalur Sungai Kahayan Desa Hurung Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), digeladang ke Polsek Banama Tingang. Ia diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai, Senin (14/1).
Penangkapan terhadap pelaku yang dikira pengedar narkoba ini, berawal dari laporan warga, bahwa di lokasi TKP sering ada transaksi narkoba jenis sabu kepada Polsek Banama Tingang. Menindaklanjuti laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan.
“Dari laporan itu kami langsung kembangkan ke rumah pelaku ini, ketika kami lakukan penggeledahan ternyata ditemukan sajam jenis samurai di depan pelaku, untuk narkoba sendiri tidak kami temukan dari tangan pelaku,”kata kapolres Pulpis AKBP Siswo melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan, Selasa (15/1/2019).
Seusai diamankan lanjut dia, pelaku dibawa ke Polsek Banama Tingang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. “Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan sajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya. (ab)