

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sejumlah perusahaan yang melaksanakan pembangunan ruas jalan di Kecamatan Arut Utara, dan Pangkalan Banteng menuju Kumai Seberang melalui dana konsorsium, sepakat menyerahkan aset ruas jalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar).
Aset ruas jalan ini diserahkan, karena sesuai kesepakatan bersama antara Pemkab Kobar dan perusahaan peserta konsorsium.
Rencananya penyerahan aset jalan tersebut dilaksanakan pada 6 Februari 2019 mendatang, dengan total jalan yang dibangun sepanjang 167 KM. Hal ini dipertegas dalam rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, di ruang Bupati Kobar Selasa (15/1/2019).
“Kita dari Pemkab Kobar menerima penyerahan aset jalan konsorsium ini. Ke depan teknis selanjutnya kita serahkan kepada Dinas PUPR Kobar khususnya Bidang Bina Marga untuk menanganinya,”ungkap Ahmadi kepada awak media seusai rapat.
Pada kesempatan itu ia mempertegas khusus kepada PT S3, agar bisa memastikan penyelesaian jalan yang menjadi tanggung jawabnya sebelum tenggat waktu penyerahan aset tanggal 6 Februari 2019.
“Bagi perusahaan yang belum menyelesaikan tanggungjawab pembangunan jalan konsorsium sesuai target tentunya tidak akan kita terima. Kita hanya menerima yang sudah selesai. Kita ingin perusahaan berkomitmen menyelesaikan jalan sesuai target,” tegas Ahmadi. (aro)