Home / Kotim

Senin, 10 Desember 2018 - 17:37 WIB

Pencuri Motor Ustadz Terancam 7 Tahun Penjara

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ediansyah alias Edot (26), terpaksa harus mendekam dibalik jerusi besi. Pria ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik ustadz yang sedang parkir di halaman Masjid AL-Hadi Nurbahtera Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini.

Saat pelimpahan berkasnya dari Polsek Parenggean ke Kejaksaan Negeri Kotim, Edot (26) mengatakan, bahwa ia terpaksa melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  Duh! Setahun Belum Cair, Sekolah Swasta Pertanyakan Danas BOS

“Saya terpaksa mencuru motor beliau malam itu sekitar pukul 20.00 WIB karena terhimpit ekonomi. Saat itu saya sempat bingung ingin bawa motornya kemana, karena tidak ada penadah yang membeli,” kata Edot ketika dimintai keterangan Senin (10/12).

Sementara itu dari keterangan kepolisian, kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Parenggean.Menerima laporan ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ditabrak Truk Pupuk, Armada CPO Nyungsep ke Parit, Sopir Patah Kaki

Upaya kepolisian mencari tersangka pun berbuah manis. Pada pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Gang Armi Kelurahan Parenggean menggunakan motor curian tersebut.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenai pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Tragis, Sopir Ambulans Perusahaan Tewas Ditusuk

Kotim

KPU Kotim Terima 1.883 Kotak Suara, 11 Diantara Nyaris Rusak

Kotim

Wow!! Warga Terantang Tangkap King Cobra Panjang 4 Meter

Kotim

Nenek Berusia 65 Tahun Tewas Ditabrak Lari

Kotim

Nekat Curi Laptop, Dedi Dibekuk Polisi

Kotim

Sehari, Tiga Pengedar Sabu Kotim Diringkus Polisi

Kotim

Warga Pulau Hanaut Apresiasi Pembangunan Jembatan Oleh Satgas TMMD

Kotim

Jasad IRT Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya