SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ediansyah alias Edot (26), terpaksa harus mendekam dibalik jerusi besi. Pria ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik ustadz yang sedang parkir di halaman Masjid AL-Hadi Nurbahtera Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini.
Saat pelimpahan berkasnya dari Polsek Parenggean ke Kejaksaan Negeri Kotim, Edot (26) mengatakan, bahwa ia terpaksa melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Saya terpaksa mencuru motor beliau malam itu sekitar pukul 20.00 WIB karena terhimpit ekonomi. Saat itu saya sempat bingung ingin bawa motornya kemana, karena tidak ada penadah yang membeli,” kata Edot ketika dimintai keterangan Senin (10/12).
Sementara itu dari keterangan kepolisian, kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Parenggean.Menerima laporan ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Upaya kepolisian mencari tersangka pun berbuah manis. Pada pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Gang Armi Kelurahan Parenggean menggunakan motor curian tersebut.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenai pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pras)