Home / Kotim

Senin, 10 Desember 2018 - 17:37 WIB

Pencuri Motor Ustadz Terancam 7 Tahun Penjara

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ediansyah alias Edot (26), terpaksa harus mendekam dibalik jerusi besi. Pria ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik ustadz yang sedang parkir di halaman Masjid AL-Hadi Nurbahtera Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini.

Saat pelimpahan berkasnya dari Polsek Parenggean ke Kejaksaan Negeri Kotim, Edot (26) mengatakan, bahwa ia terpaksa melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  Warga Desa Penyang Tikam Istrinya Hingga Tewas

“Saya terpaksa mencuru motor beliau malam itu sekitar pukul 20.00 WIB karena terhimpit ekonomi. Saat itu saya sempat bingung ingin bawa motornya kemana, karena tidak ada penadah yang membeli,” kata Edot ketika dimintai keterangan Senin (10/12).

Sementara itu dari keterangan kepolisian, kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Parenggean.Menerima laporan ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Peduli Penanggulangan Kebakaran, PT IPP dan TIFC Bantu 5 Unit Mesin Alkon

Upaya kepolisian mencari tersangka pun berbuah manis. Pada pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Gang Armi Kelurahan Parenggean menggunakan motor curian tersebut.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenai pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Banjir Tak Kunjung Surut, Warga Hanjalipan Pilih MengungsiĀ 

Kotim

Belasan Santriwati Kotim Keracunan Massal

Kotim

Masyarakat Pulau Hanaut Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Kotim

Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Camba Hangus Terbakar

Kotim

Program TMMD untuk Memantapkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kotim

Usai Dibekuk Polisi, Pasutri Ini Mengaku Beraksi Mencuri di 14 TKP

Kotim

Pria Tewas di Barak Ternyata Mantan Anggota Polisi

Kotim

Enam Jenazah Korban Kecelakaan Maut Dipulangkan ke Pontianak Kalbar