PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Sedikitnya 40 ekor burung langka dilindungi hasil sitaan BKSDA Surabaya, Jawa Timur (Jatim) di lepasliarkan di kawasan hutan Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah, Jumat (12/10/2018) siang.
Burung hasil sitaan diatas kapal saat akan diselundupkan September 2017 lalu ini terinci, 20 burung jenis Murai Batu (Kittacincla malabarica) yang tidak dilindungi dan 20 ekor burung Cucak Hijau (Chloropsis onnerati) hewan yang dilindungi.
“Kondisi 40 burung yang dilepas ini dalam keadaan sehat,” kata Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Konservasi Keanekargaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Moh Haryono usai melepasliarkan puluhan burung didampingi sejumlah pejabat Pemkab Kobar Jumat (12/10).
Terpilihnya hutan di Desa Pasir Panjang ini lanjut dia, karena hutannya masih alami dan dilindungi oleh sebagian warga desa, lokasi pelepas liaran puluhan burung karena hasil penyelidikan dan penyidikan serta uji genetik dan jenis burung, berasal dari daerah Kobar.
“Awalnya yang diamankan lebih dari 40 ekor, sisanya dilepasliarkan ke Kalimantan Timur karena berasal dari Kotim, sebagai bentuk komitmen KLHK guna menjaga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Supaya tidak punah, burung burung ini harus terus dijaga kelestariannya,” ujarnya.
Sementara saat ini tambah dia, sudah terjadi penurunan populasi burung di Indonesia. Dari 500 jenis burung yang dilindungi di Indonesia sudah hampir punah.
“Upaya kita mencegah supaya yang masih ada terus kita kembang biakkan agar semakin banyak jumlahnya,” paparnya. (sro).