

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang menangkap dua orang pelaku pengedar obat zenith bernama Bahtiar alias Onyang (43) dan Nurhayati (43).
Kedua warga Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim ini, ditangkap Jumat (26/10) dini hari. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti (barbuk) masing-masing 119 butir dari Bahtiar dan 60 butir dari Nurhayati.
Kapolsek Baamang AKP Agus Tri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat petugas melaksanakan giat patroli melintas ruas Jalan Usman Harun I Gang Suhada No 56 RT 1. Saat itu anggota melihat ada seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor berhenti di ruas jalan setempat.
Ketika diperiksa dan melakukan penggeledahan ditemukan di dibawah jok sepeda motor barbuk 119 butir zenith. Setelah itu tersangka bersama barbuk langsung diamankan ke Mapolsek Baamang.
“Kasus kemudian kami kembangkan. Dari nyanyian tersangka ini terungkap barbuk obat zenith didapat dari Nurhayati yang tinggal tindak jauh dari tempat tersangka,”ungkap Agus Tri.
Mengetahui informasi ini, lanjut dia, anggotanya bergerak cepat keringkus Nurhayati di rumahnya Jalan Usman Harun Gang Suhada sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barbuk 60 butir zenith. Barbuk bersama tersangka ini juga dibawa ke Mapolsek Baamang,”ucapnya.
Akibat ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (lid/hm)