

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com–Aksi nekat dan tergolong unik dilakukan seorang pria bernama Adi Surianto Siregar (36). Pria ini diringkus anggota gabungan Polres Kobar karena melakukan pembegalan dan pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar.
Akibat ulahnya ini, warga Jalan A Yani KM 12 Gang Keruing Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena saat disergap berusaha melakukan perlawanan menggunakan pistol mainan.
“Tersangka ditangkap di rumahnya Senin (29/10). Saat itu ia berusaha melawan dan melarikandiri sehingga terpaksa harus dilumpuhkan di bagian kakinya,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo Rabu (31/10).
Tri menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian terjadi Sabtu (27/10/2018) lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) nya di samping warung makan Pasar Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada.
Berawal saat korban Tri Agustina dan Komistun keluar dari dalam warung makan hendak mengambil kunci warung dan kunci sepeda motor yang disimpan di dalam dash bord sepeda motor miliknya. Setelah itu korban terkejut melihat sepeda motor miliknya yang diparkir disamping warung makan tersebut raib.
“Kendaraan korban yang raib merek Honda Scooter Scopy, Nopol KH 3311 WG. Bahkan surat BPKB sepeda motor yang disimpan didalam jok sepeda motor tersebut juga hilang dibawa pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta,”ungkap Tri Wibowo.
Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut lanjut dia, tersangka ini ternyata juga pelaku pembegalan terhadap salah seorang pengendara sepeda motor yang melintasi ruas Jalan Simpang GSIP-AMR Desa Pandu Senjaya RT 25. Kejadian pencurian disertai kekerasan ini dilakukan pelaku pada Senin (8/1/2018) lalu.
“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka bersama temannya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Modusnya keduanya berpura-pura bertanya kepada korban. Setelah itu korban ditodongkan pistol kemudian korban disuruh menyerahkan tas berisi ATM, KTP serta ponsel merek OPPO dan teman korban menyerahkan dompet berisi uang sebesar Rp 400 ribu,”papar Tri.
Setelah itu tambah dia, keduanya melarikandiri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 juta.
“Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandas Tri Wibowo.(aro)