Gasak Ponsel Teman Baru Kenal, Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com Abdulah (28) dan Andriansah (16) tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Hilir. Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap korbannya bernama Wahyu (16). Kini kedua warga Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek setempat.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya tindak pidana curas tersebut. Menurut dia, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya terhadap korban Wahyu dengan melakukan pemukulan serta mengambil satu buah telpon seluler (ponsel) merek Oppo A37 milik korban.

“Aksi itu dilakukan kedua pelaku setelah menonton acara dangdutan/organ tunggal di Jalan Tjilik Riwut, Gang Manjau pada Senin (24/9) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu korban baru mengenali kedua tersangka tiba-tiba diajak pulang, dan kedua tersangka bersama korban pulang menggunakan sepeda motor,”ungkapnya Senin (24/5).

Saat ketiganya pulang dengan menggunakan satu sepeda motor lanjut dia, secara tiba-tiba dibawa menuju arah Jalan Panjaitan atau arah Jalan Pendahara Lama, sehingga korban bingung karena rumahnya berada di Jalan Bukit Raya.

“Ketika di arah Jalan Pendahara Lama ini kedua pelaku melakukan aksinya dengan memberhentikan motor beralasan ban bocor. Kemudian salah satu tersangka secara tiba-tiba memegang korban dari belakang dan menodong kayu yang sebelumnya dikira korban senjata tajam ke arah leher serta keduanya juga melakukan pemukulan di bagian kepala korban,”ungkap kapolsek.

Akibat perbuatannya korban tersungkur, kemudian kedua meninggalkannya. Setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung bergerak cepat meringkus kedua tersangka di Hampangin Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan.

“Kini keduanya sudah diamankan beserta barang bukti hp merk oppo A37 dan patahan kayu runcing yang sebelumnya dikira pisau oleh korban. Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandas kapolsek. (Ejk)

Berita Terkait