

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Untuk kesekian kalinya anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus salah seorang warga di Kecamatan Kumai karena menjadi pemakai narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu. Kali ini pelakunya seorang pria bernama Firmansyah.
Warga Jalan HM Idris RT 8 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar ini ditangkap polisi Sabtu (11/8) siang, karena memiliki sebanyak 0,25 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang tinggal di rumah Jalan HM Idris RT 8 Kelurahan Kumai Hilir ini sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Mengetahui informasi ini, anggita kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian menangkap tersangka yang baru turun dari sepeda motor didepan rumahnya.
“Saat dilakukan pengeledahan di badan dan sepeda motornya serta bungkus rokok Sampoerna, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,25 gram. Setelah itu tersangka bersama barbuk ini langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut,”ujar Triyono kepada sejumlah awak media Sabtu (11/8) malam.
Akibat ulahnta ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)