PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Kobar meringkus tiga komplotan pelaku pencurian besi teralis di Pasar Indrasari Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar. Tiga pelaku tersebut, bernama Sayib Muhammad alias Ayib (42), M Subari alias Ujang (38) dan Rahman alias Gepeng (29).
Ketiga pelaku ini dibekuk Senin (25/6), di kediamannya masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB, dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas karena sempat berupaya melakukan perlawanan.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama rekanan kontraktor melakukan pengecekan pembangunan pasar setempat yang baru dibangun.
Ketika melakukan pengecekan ini, pihaknya menemukan 2.000 buah besi teralis pembatas lapak jualan pedagang, dan 2.500 meter besi grill penutup saluran pembagunan air dan 750 buah pipa pemadam kebakaran yang berada d dalam bangunan pasar tersebut hilang dicuri. Sehingga kerugian materi yang dialami mencapai kurang lebih Rp.900 juta.
“Kejadian itu langsung di laporkan ke Polres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kita melalui unit buser langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku,”ungkap Tri Wibowo kepada sejumlah awak media Selasa (26/6).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku lanjut dia, tim buser kemudian menangkap ke tiganya di tempat berbeda. Yakni Ayib ditangkap di Gang Parau Kelurahan Baru, sedangkan M.Subari alias Ujang diringkus di Jalan A. Yani Kelurahan Baru, sementara satu tersangka lainnya Rahman alias Gepeng dibekuk di rumahnya Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Baru.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku ini, mereka sempat melakukan perlawanan, sehingga anggota terpaksa harus melumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing,”ujar Tri Wibowo.
Akibat ulahnya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm)