KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Haryono mengungkapkan, bahwa tunjangan hari raya (THR) seluruh pegawai, khususnya untuk pegawai tidak dapat teranggarkan. Sehingga, THR bagi pegawai honorer akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tempat mereka berkerja.
“Kita imbau kepada semua Kepala SOPD agar nantinya terkait THR honorer menjadi kebijakan SOPd nya masing-masing,”ujarnya, Selasa (05/6/2018).
Ia menjelaskan, dari segi anggaran terkait THR ini memang cukup besar sehingga tidak teranggarkan dalam PPH. Karena itu apabila nantinya diberlakukan maka pemkab akan kesulitan untuk mencari anggarannya.
“Dari segi anggaran cukup besar sehingga tidak mampu kita menganggarkannya dalam pph. Nanti kalo kita cairkan bagaimana sedangkan pos anggarannya tidak ada,”paparnya. (vs)