

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mempertanyakan keseriusan dinas terkait dalam mengelola sampah di dalam Kota Pangkalan Bun. Pasalnya, selama beberapa hari terakhir ini banyak sampah yang cenderung dibiarkan berserakan di tepi jalan sehingga menganggu pemandangan dan menimbulkan bau tak sedap. Seperti yang terlihat di tepi Jalan Ahmad Yani, dan Pasir Panjang serta diwilayah Kumai.
“Pihak terkait harus benar-benar serius dalam menangani samppah ini. Apalagi Kobar sudah meraih predikat sebagai Kota Adipura. Karena itu jangan sampai nanti tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,”ungkap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kobar Bambang Suherman saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Sementara itu menyikapi hal ini, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menjelaskan, bahwa sampah yang berserakan ini karena disebabkan menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2018 lalu, terjadi trend peningkatan volume sampah yang bersumber dari sampah rumah tangga dan sampah lainnya.
“Untuk menyikapi masalah ini, dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berkaitan dengan menjaga kebersihan,”ujarnya.
Bahkan lanjut dia, kinerja petugas kebersihan juga terus dioptimalkan baik menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri tahun 2018 ini. Selain itu DLH juga telah melakukan optimalisasi armada/unit angkutan persampahan pada 11 rute /jalur saat jamangkutan sampah oleh petugas kebersihan dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Selain itu pihaknya juga terus melaksanakan sosialisasi dan pemantauan terkait jam pengumpulan sampah dari RT ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Kita juga melaksanaan koordinasi dan sosialisasi bersama Lurah/Kades serta RT setempat untuk menanggulangi persoalan sampah secara bersama. Hal ini selaras dalam Perda No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,”tandasnya. (hm)