



PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Berkas perkara kasus penggelapan dan penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kobar Akhmad Yadi, dan Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Rosihan Pribadi, serta dua ASN lainnya Lukmansyah dan Mila, dilimpahkan Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Selasa (26/9/2017) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

