PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Berkas perkara kasus penggelapan dan penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kobar Akhmad Yadi, dan Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Rosihan Pribadi, serta dua ASN lainnya Lukmansyah dan Mila, dilimpahkan Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Selasa (26/9/2017) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Seiringnya di limpahnya berkas perkara ini, maka empat ASN yang ditetapkan tersangka ini telah dipindahkan kewenangan penahanannya dari Polda Kalteng ke Kejari Kobar.
“Berkas perkara dilimpahkan kesini karena P21, dan perkaranya terjadi disini, serta saksi-saksinya juga disini,”ujar Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono Selasa (26/9/2017) pagi.
Bambang menjelaskan, keempat ASN ini dijerat dua pasal. Yakni pasal 385 KUHP ayat 1 tentang penyerobotan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Barbuk yang diserahkan berupa dokumen.
“Semua tersangka ini dijerat dua pasal itu. Dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Setelah kita terima, perkara ini kita proses dulu, tadi ada Bupati Kobar mengajukan surat penanguhan penahanan. Dengan alasan untuk stabilitas pembangunan, tapi masih kita proses, kita pelajar secepatnya,”papar Bambang Selasa (26/9/2017).
Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah, yang datang menjenguk empat ASN saat dipindahkan ke Kejari Kobar, mengatakan, menyambut baik atas dipindahnya penahanan terhadap empat ASN tersebut. Sebagai pimpinan dirinya menjenguk empat ASN tersebut untuk memberikan suport.
“Kondisi mereka sehat dan baik. Penuh suka cita mereka kembali ke Pangkalan Bun. Hari ini kita juga mengajukan surat penangguhan penahan ke kejaksaan. Sudah diterima Kejari, selama proses hukum disini, saya menjamin atas penangguhan penahan,”ungkap Bupati disela-sela menjenguk empat ASN Selasa (26/9/2017). (hm)