PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga orang warga bernama Hendra Saunara (49), Subur dan Hadri (51) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Ketiga pria ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Kobar, Jumat (8/2).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku pertama Hendra di Jalan Kamboja RT 3 Kelurahan Kumai Hulu.
Ia ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, saat hendak bertransaksi barang haram tersebut. Dari tangan pelaku ini diamankan tiga paket sabu seberat 6,81 gram. Usai ditangkap warga Nanga Bulik Kabupaten Lamandau ini langsung digelandang ke Mapolres Kobar.
Setelah menangkap pelaku ini, anggota kembali menerima informasi terkait salah seorang pengedar lainnya bernama Subur. Menerima informasi ini, anggota kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di Jalan Bhayangkara Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku ini diamankan dua paket sabu yang ditaruh dalam kotak rokok disimpan dalam celana. Setelah itu pelaku turut diamankan ke Mapolres.
Perburuan terhadap para pengedar ini kembali berlanjut. Kali ini anggota menyergap pelaku lainnya bernama Hadri. Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Natai Arahan No 9 RT 20 Kelurahan Baru. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 2,59 gram.
“Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Triyono. (aro)