PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus tiga orang warga bernama Sopiansyah, Achmad Arbain, dan Nafila Fatwa Aulia yang kedapatan sedang asik pesta narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Abdul Kadir RT 7 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Jumat (22/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisap bong dan pipet.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasatnarkoba AKP Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah setempat sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dengan menggerebek rumah tersebut. Saat digerebek ternyata benar di dalam rumah ditemukan tiga pelaku yang sedang menghisap sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan bungkusan kecil terselip di bawah karpet narkotika jenis sabu, dan alat hisapnya. Ketiganya langsung kita gelendang ke Mapolres Kobar,”ungkap Triyono kepada sejumlah awak media Sabtu (23/6).
Akibat ulahnya, ketiga pelaku dijerat pasal112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)