KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, menetapkan pengurangan jam kerja bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Seruyan. Hal ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah selama bulan ramadhan disamping itu supaya tidak menurunkan kinerja pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Haryono mengatakan, melalui surat No : 800/891/BID.II/BKPSDM/C/2017, perihal penetapan jam kerja ASN selama bulan ramadhan, maka telah dilakukan pengaturan jam masuk selama bulan ramadhan.
“Mulai Senin sampai dengan kamis jam masuk pukul 08.00 WIB dengan waktu pulang kerja pada pukul 14.30 Wib, sedangkan khusus untuk hari jumat selama ramadhan masuk tetap pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 Wib dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” kata Haryono di Kuala Pembuang, Minggu (20/05/2018).
Ia menjelaskan, Jam kerja pada bulan ramadhan ini sudah atur,dengan total waktu bekerja selama 5 hari kerja berjumlah 32,50 jam dalam atu minggunya dan diharapkan pada bulan Ramadhan hendaknya tidak dijadikan alasan para pegawai dilingkungan Pemkab Seruyan untuk bermalas malasan apalagi menurun produktivitas.
“Jangan jadikan puasa, sebagai alasan malas bahkan sampai tidak masuk kantor,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan telah diaturnya jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan, diminta kepada seluruh kepala SOPD dilingkungan Pemkab Seruyan untuk memberikan pengawasan terhadap bawahannya, agar pelaksanaan jam kerja Pegawai selama bulan Ramadhan ini,bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Sebab Ramadhan sebagai wahana untuk lebih memantapkan kinerja pegawai dilingkungan Pemkab seruyan dan meningkatkan Produktifitas kerja,sehingga pelayanan publik di Seruyan bisa semakin baik,”tandasnya. (vs)