PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kobar mengamankan dua orang warga Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai berinisial TA dan SU Kamis (24/5). Keduanya diamankan karena kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) dalam jumlah yang cukup banyak.
Dari tangan keduanya ini diamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 37 tabung gas elpiji 3 kg. Dari 37 tabung ini, tercatat 13 diantaranya masih kosong. Barbuk tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kobar.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kasi Penegakan Perda Mustawan Lutfi mengatakan, keduanya ini diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan gas elpiji 3 kg yang dijualnya. Karena sesuai peraturan yang berlaku kemudian surat edaran bupati, pemilik warung ataupun kios tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.
“Jadi keduanya ini diamankan berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penertiban dengan mendatangi kediaman dua warga tersebut. Saat berada di lokasi ditemukan barbuk gas elpiji 3 kg yang hendak dijual. Barbuk gas tersebut langsung diamankan ke kantor,”ujarnya kepada sejumlah awak media Kamis (24/5).
Akibat ulahnya ini, kedua warga tersebut diberikan surat peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya disamping itu membuat surat pernyataan. Sementara barbuk gas elpiji yang disita langsung diamankan di Kantor Satpol PP Kobar. (hm)