SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali berhasil meringkus salah seorang bandar zenith di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Pelaku bernama Fahrizal (39) ini ditangkap saat anggota melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Baamang I No. 41 RT 14 Kelurahan Baamang Tengah Kamis(19/4/2018)
sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tempat ini anggota mengamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 49 butir obat zenith carnophen beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 225 ribu.
Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bernama Fahrizal alias Fahri berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga setempat, bahwa pelaku ini dicurigai menjadi salah satu bandar pengedar obat tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Saat berada di TKP melihat pelaku ada di rumah. Saya dan anggota didampingi RT setempat langsung melakukan penggerebekan dengan menggeledah rumah pelaku. Saat itu berhasil menemukan barbuk 49 butir obat zenith bersama uang hasil penjualan sebesar Rp 225 ribu. Barbuk bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkapnya Jumat (20/4/2018).
Akibat perbuatannya tersebut lanjut dia, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Permenkes No 7 tahun 2018 dan atau pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(MR)