Home / Kobar

Kamis, 19 April 2018 - 17:11 WIB

Penyelundupan 1,5 Juta Batang Rokok Illegal Digagalkan Bea Cukai Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bea Cukai Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggagalkan penyelundupan 1,5 juta lebih batang rokok illegal menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Panglima Utar Kecamatan Kumai.

Jutaan batang rokok berbagai merek ini diselundupkan dengan modus baru yakni ditaruh kedalam produk makanan kerupuk singkong. Barang bukti (barbuk) rokok illegal ini langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun. 

Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari mengatakan, penindakan terhadap penyelundupan 1,5 barang rokok illegal ini berawal dari informasi yang disampaikan pihak intelijen kepada Bea Cukai Pangkalan Bun, yang menyebut akan ada rokok illegal dikirim dari Pulau Jawa ke Pangkalan Bun melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai menggunakan jasa truk ekspedisi. 

Menindaklanjuti informasi ini, lanjut dia, pihaknya kemudian mendalami informasi dan berhasil mengetahui jenis truk Fuso yang mengangkut rokok illegal tersebut. Pada Selasa (10/4/2018) pihaknya melakukan pengawasan di Pelabuhan Panglima Utar Kecamatan Kumai terhadap truk yang tiba dari kapal sekitar pukul 13.00 WIB. 

“Saat dicurigai salah satu truk fuso karena sesuai dengan informasi. Truk tersebut kemudian diperiksa saat melakukan pembongkaran. Ketika diperiksa sekitar pukul 14. 30 WIB, ditemukan produk kerupuk singkong sebanyak 75 koli.

Ketika dicek di dalamnya ternyata semuanya berisi rokok illegal tanpa cukai sebanyak 1 juta 530 ribu batang,”ungkapnya kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Kamis (19/4/2018).

Dijelaskannya, rokok illegal yang diamankan tersebut jenis sigaret kretek, dengan merek yakni new fel super, super bro wsing mild, laris brow dan inul filter mild.

“Barbuk ini telah kita amankan di Kantor Bea Cukai. Total nilai barangnya  sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Sementara potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 1,1 miliar,”paparnya.

Akibat ulahnya ini, pemilik terancam pidana atau denda karena melanggar pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Atau pidana denda paling dikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Tahun Ini CPNS Ditiadakan, Hanya Ada Penerimaan P3K

Kobar

Empat ASN Dituntut Pidana Berbeda, Dua Kadis 1,6 Tahun, Dua Lainnya 1 dan 2 Tahun

Kobar

Kobar Targetkan Rp2,2 M Retribusi dari Parkir

Kobar

Tujuh Pencuri Buah Sawit Perusahaan Dibekuk Polisi

Kobar

Tiga Bangunan Ruko Diamuk Jago Merah

Kobar

Razia Tempat Prostitusi, Satpol PP Dihadang Massa dengan Mesin Chainsaw

Kobar

Ratusan Peserta Ikuti Diklat BST Kapal Layar Motor

Kobar

Tim Rescue Tangkap Buaya Berukuran 2 Meter