BUNTOK, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus salah seorang bendar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu bernama Sugiansyah (41). Warga Desa Teluk Talaga Kecamata Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini, diringkus karena membawa dua paket sabu seberat 0,76 gram Jumat (13/4).
“Penangkapan terhadap tersangka Sugiansyah ini kita lakukan dirumahnya di Desa Teluk Talaga sekitar pukul 19.30 WIB,”ungkap Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen di dampingi Kasat Narkoba IPtu Sanip SH kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (14/4).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut sebelumnya berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya bahwa di TKP rumah tersangka ini sering terjadi transaksi sabu. Menindaklnjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, anggota Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi,” ujar Eka Syarif.
Setelah ditangkap lanjut dia, anggotanya lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumanya. Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,76 gram serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu. barbuk bersama tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana diatas 5 tahun,”tandasnya.(rif)