Sempat Melawan, Pelaku Posting Sabu di FB Akhirnya Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Syahdan (38) akhirnya harus berurusan dengan polisi. Pria yang tiga hari lalu memposting poto dirinya sedang asik menghisap narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu, di akun media sosial (medsos) Facebook (FB) nya bernama Anjang Idan ini ditangkap anggota Polisi Resor (Polres) Kobar, Minggu (4/3/2018).

Poto postingan pelaku saat diunggah di akun FB nya sedang asik menghisap sabu Kamis (1/3) lalu.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian penangkapan ini berawal saat anggota Polres Kobar menerima informasi terkait prilaku pelaku yang memposting poto dirinya sedang menghisap sabu kemudian menawarkan barang haram tersebut melalui akun FB nya tiga hari lalu atau tepatnya Kamis (1/3/2018). Ulahnya ini menuai sorotan sejumlah pengguna medsos, sehingga akhirnya sampai ke Polres Kobar.

Mengetahui informasi ini, anggota Polres Kobar memburu dengan melacak kebaradaan akun pelaku. Sehingga akhirnya pada Minggu (4/3/2018), keberadaan pelaku berhasil diketahui, kemudian diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kobar bekerjasama dengan anggota Polsek Pangkalan Banteng di kecamatan setempat.

Saat diringkus anggota, pelaku sempat
berusaha melawan anggota, menggunakan sebilah pisau dapur dan gunting, kemudian sempat berhasil kabur.  Setelah kabur ini, anggota Satres Narkoba dibantu Polsek Pangkalan Banteng bersama ratusan masyarakat setempat berhasil menangkap tersangka. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota hanya menemukan barang bukti berupa kaca dan alat hisap sabu.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasatnarkoba AKP Kristanto Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, kasus masih dikembangkan, karena itu belum bisa diekspos semua. “Tunggu saja rekan rekan media, sabar insya Allah Selasa press realease terkait pengungkapan kasus ini di Mapolres Kobar,”ungkapnya melalui pesan whatshup Minggu (4/3/2018). (hm)

Berita Terkait