MENIPU WARGA! IRT Calo SIM di Kobar Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tina (44), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, karena menipu sejumlah warga Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Modus yang digunakan pelaku menjadi calo pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan tiga orang warga yang menjadi korban penipuan pelaku kepada Polres Kobar pada Februari 2018 lalu.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Harimau RT 1 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel, pada Senin (26/2/2018) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui ia telah menipu sejumlah warga tersebut. Modusnya, ia menawarkan jasa sebagai calo pengurusan pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Kobar,”ungkap Dhovan kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Kobar Selasa (6/3/2018).

Tarif jasa yang dipatok pelaku ini lanjut dia, untuk SIM C Rp 500 ribu, sedangkan SIM B Rp 1,5 juta dan SIM BII Rp 4,2juta. Bahkan untuk memperkuat modusnya supaya meyakinkan, pelaku memberikan bukti SIM sementara kepada para korbannya ini.

“Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tandasnya.

Sementara itu pengakuan pelaku Tina, awalnya ia memang berniat mengurus pembuatan SIM bagi para korbannya tersebut. Namun, karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya, ia terpaksa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-harinya. (hm)

 

Berita Terkait