SAMPIT, KaltengEkspres.com – Rusliadi (44) tak berkutik ketika digiring anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang ke ruang tahanan Mapolsek setempat. Pria ini diringkus anggota Polsek Baamang, karena mencuri sepeda motor milik warga Jalan Samekto KM 5,5 Komplek Perumahan Chalin Indah Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang bernama Suhartini.
Warga Desa Bajarum ini dibekuk anggota di Jalan Jendral Sudirman KM 105 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Sabtu (10/3/2018) saat sedang berupaya membawa lari sepeda motor curian tersebut.
Kapolsek Baamang AKP Agus Tri ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini satu jaringan dengan pelaku bernama Ogong yang dibekuk Polsek Kota Besi beberapa hari lalu.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan pemilik sepeda motor yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan rumahnya pada Kamis (8/3/2018) lalu. Menindaklanjuti laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku,”ujar Agus Tri kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (11/3/2018).
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan lanjut dia, pelaku terdeteksi membawa lari sepeda motor ke arah Jalan Sudirman KM 105 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Seruyan.
“Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di ruas jalan setempat,”paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan tambah Agus, ternyata pelaku Rusliadi ini ketua dari komplotan curanmor jaringan Ogong yang diringkus anggota Polsek Kota Besi beberapa hari lalu.
“Ia ini ternyata seorang residivis juga dan otak dari jaringan komplotan Ogong yang kerap beraksi mencuri sepeda motor,”beber Agus Tri.
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MR)