Edar 19 Paket Sabu dan Zenith di Pedalaman, Warga Tanjung Rangas Dibekuk Polisi

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – IHM (35) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Resort (Polres) Seruyan. Warga Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan ini, dibekuk polisi karena kedapatan mengedar 19 paket narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu  seberat 64,3 gram serta obat zenith.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting mengatakan,  pelaku ini ditangkap anggota di kediamannya di Desa Tanjung Rangas, Sabtu (24/3/2018) lalu. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya meringkus pelaku di kediamannya.

“Dari tangan pelaku ini anggota mengamankan 19 paket sabu  dengan berat total 64,3 gram yang disimpan di bawah kasur tersangka. Selain itu juga alat bukti lainnya berupa handphone (HP), satu set alat isap sabu, timbangan digital, serta uang yang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp 440 ribu,” ungkap Kapolres Rabu (28/3/2018).

Sementara dari pengakuan tersangka lanjut Kapolres, barang haram dengan nilai mencapai Rp150 juta dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencana akan diedarkan di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Tapi kalau melihat barang bukti yang tergolong besar, penyidik mencurigai tersangka sudah masuk dan punya jaringan peredaran narkoba.Karena itu, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut,”papar Kapolres.

Akibat ulahnya ini tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) junto pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat tidak memiliki, menyimpan maupun membawa narkotika dan obat-obatan terlarang lain karena jika tertangkap, sanksi yang akan dijatuhkan berat,” pesan Kapolres. (vs)

Berita Terkait