KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com –
Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalteng berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap Asan (28), yang ditemukan warga tewas tergeletak di ruas Jalan Sepundu Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Senin (19/3/2018) lalu. Dua pelaku tersebut bernama Doni (18) dan Khairul (17).
“Kedua pelaku pembunuhan ini warga Desa Pembuang Hulu, masing-masing Doni (18) dan Khairul (17). Mereka berdua ini ternyata telah merencanakan terlebih dahulu aksi pembunuhan tersebut,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting saat press release di Kuala Pembuang, Selasa (27/3/2018).
Kapolres mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan anggota terungkap kedua remaja tersebut nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa cemburu dan keinginan menguasai harta korban berupa kendaraan roda dua yang dibawa saat terbunuh.
“Jadi salah satu pelaku yakni Khairul merasa sakit hati dan dendam karena korban pernah merayu kekasihnya. Selain itu juga motifnya adalah pencurian dengan kekerasan (curas),”ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Minggu (18/3) malam, berawal dari ditemukannya mayat korban di sekitar lokasi tambang pasir di Jalan Sapundu Desa Pembuang Hulu I.
Dari hasil olah tempat kejadian Tim Identifikasi dan Tim Gabungan Jatanras Polda Kalteng, Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau disimpulkan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan sekitar 25 luka akibat benda tajam.
“Kita mendapat titik terang setelah ada saksi yang melihat dua pelaku membawa sepeda motor milik korban,”ujarnya.
Setelah melakukan pendalaman lanjut Kapolres, penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang melarikan diri usai pembunuhan ke Naga Desa Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
“Bekerjasama dengan Polsek Sokan Polres Melawi akhirnya beberapa hari kemudian kita berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tua salah satu pelaku Doni di Desa Naga Sokan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Hitam,”paparnya.
Kepada penyidik, pelaku Doni mengaku telah lama mengenal korban karena sama-sama bekerja sebagai buruh tambang pasir.
Kedua pelaku juga mengakui pada malam itu memang berencana membunuh korban karena sebelumnya telah menyiapkan senjata parang dan menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian.
Pada saat bertemu korban, pelaku yang pertama kali membacok parang sebanyak empat kali adalah Khairul. Korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri. Namun dikejar kedua pelaku hingga akhirnya tewas di tangan Doni dengan 21 kali bacokan.
Usai tertangkap, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Seruyan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (vs)