Bawa Satu Paket Sabu, Oknum PNS Dukcapil Bartim Diringkus Polisi

TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Ludi Antoni tak berkutik ketika digiring anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bartim ini, diringkus anggota  Satresnarkoba Polres Bartim karena kedapatan, menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, Senin (5/3/2018). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, tersangka Lundi ini ditangkap sekitar pukul 14.00 Wib, TKP nya di Depan Pos Terpadu PT. Adaro Desa Banyu Landas RT. 2 Kec. Benua Lima Kabupaten Bartim. “Pelaku diamankan karena saat di geledah, ditemukan satu paket yang diduga sabu,”ungkap Dhani kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (6/3/2018).

Dijelaskan Dhani, penangkapan terhadao tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka disebut sering terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (5/3/2018) sekitar pukul 13.00 wib, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyamaran dengan melaksanakan undercover buy (pembelian terselubung). Anggota tersebut kemudian melakukan memesan barang sebanyak satu paket sabu.

“Saat itu pelaku datang membawa barang. Kemudian anggota memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku ini. Setelah uang diberikan tersangka berangkat menggunakan sepeda motor, kemudian di lakukan pengintaian/pembututan terhadap tersangka oleh anggota Satresnarkoba Polres Bartim  dan sekitar pukul 14.00 wib,”papar Dhani.

Pada saat tersangka melintas di Jalan Holing PT Adaro Depan Pos terpadu Desa Banyu Landas, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya seperti handpone (HP) dan pipet dan uang tunai.

“Atas perbutannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1  Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara,” pungkasnya. (rif).

Berita Terkait