PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Kholik (22) dan Darsah aliss Acang (32) tak berkutik ketika diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kobar. Keduanya dibekuk dilokasi berbeda karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka ini masing-masing diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat total 0,52 dari tersangka Kholik, dan 2,07 dari tersangka Acang.Tersangka Kholik saat diringkus kemudian dkamankan di Mapolres Kobar.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku pertama ditangkap adalah Kholik. Warga Jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai ini diringkus didepan halaman rumahnya pada Rabu (7/2/2018) lalu. Penangkapan ini berawal saat anggota menerima informasi warga bahwa pelaku diduga memiliki sabu. Anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku di halaman rumahnya sekitar pukul 15.00 Wib.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok merek Redbold dicelananta kemudian dicek didalamnya berisi satu paket sabu seberat 0,26 gram. Tidak hanya disitu setelah digeledah kembali ditemukan disaku celananya HP Samsung yang didalamnya berisi sabu seberat 0,26 gram. Pelaku bersama barbuk langsung diamankan ke Mapolres Kobar.
Usai meringkus tersangka ini, anggota Satres Narkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan di TKP kedua di hari itu juga. Pelaku bernama Darsah alias Acang ini diinformasikan warga sering melakukan transaksi sabu di Jalan Bendahara RT 4 Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai.
Anggota kemudian menyergap pelaku sekitar pukul 17.00 Wib, yang saat itu diduga hendak bertransaksi sabu. Ketika hendak digeledah pelaku sempat membuang bungkusan rokok. Ketika dicek bungkusan rokok ditemukan barbuk plastik warna putih didalamnya berisi sabu seberat 2,07 gram. Pelaku bersama barbuk juga diamankan ke Mapolres Kobar.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka ini. Menurut dia, saat ini kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya pelaku Kholik dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Acang dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”ujar Kariatmono Kamis (8/2/2018). (HM)