Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Seruyan Ditetapkan

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Seruyan yang diikuti tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati resmi ditetapkan.

Itu seiring diadakannya pengundian dan penetapan nomor urut paslon peserta Pilkada Seruyan  pada rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma’mun di Aula DPRD kabupaten Seruyan, Selasa (13/2/2018).

Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma’mun mengatakan, pengundian nomor urut sebenarnya merupakan satu rangkaian dengan kegiatan penetapan pasangan bakal calon menjadi calon peserta Pilkada Seruyan. 

“Kenapa ini pengundian dilakukan pada hari yang berbeda atau tidak dilaksanakan bersamaan dengan penetapan calon pada Senin (12/2) kemarin, karena memang jadwalnya sudah ditentukan sehingga kita tinggal melaksanakan sesuai tahapan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah di “Bumi Gawi Hatantiring” merupakan fase akhir dari tahapan pencalonan yang sudah dimulai pada Oktober 2017 hingga Februari 2018.

“Setelah tahapan pencalonan ini selesai maka kita nanti akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu tahapan kampanye,” terangnya.

Ia menjelaskan, nomor urut yang didapatkan akan menjadi simbol bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada saat kampanye nanti.

“Selain itu nomor urut juga akan dicantumkan oleh KPU dalam surat suara dan alat kampanye, serta akan disosialisasikan kepada masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu dalam pengundian nomor urut yang diambil langsung oleh masing-masing pasangan calon kepala daerah. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Sudarsono-Khairil Yadi mendapat nomor urut satu, pasangan Edi Riswan-Sutoyo S Darmo mendapat nomor urut dua, dan pasangan Yulhaidir-Iswanti mendapat nomor urut tiga.(vs)

Berita Terkait