

“Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, yakni 12 Februari 2018, kalau tidak maka bisa dikenai pembatalan pasangan calon,” terangnya.
Ia menjelaskan, pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye untuk mengakomodir partisipasi publik atau perusahaan yang ingin menyumbang dengan batasan nominal yang telah ditentukan.
Meski aturan batas sumbangan dana kampanye sudah jelas, namun pihak KPU Seruyan belum bisa menentukan batasan dana kampanye, karena pembatasan dana kampanye dihitung menyesuaikan kegiatan kampanye, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye dan kampanye dalam bentuk lainnya.
“Estimasi awal kita memang pembatasan sekitar Rp7 miliar, tapi itu masih berupa draft yang nanti kita tawarkan kepada pasangan calon pada, karena untuk menentukan pembatasan itu kita perlu masukan dari pasangan calon,”paparnya.(vs)