KPU Seruyan Imbau Paslon Segera Buat Rekening

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan,  mengimbau pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada Seruyan agar segera membuka rekening bank yang khusus untuk menerima dan mengelola dana kampanye.
“Pembukaan rekening khusus dana kampanye itu telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2017 tentang dana kampanye,” kata Ketua KPU Agus Sukron Ma’mun di Kuala Pembuang, Jumat (9/2/2018).

Ia mengatakan, rekening khusus dana kampanye pada bank umum untuk pasangan calon dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dibuka oleh parpol atau gabungan parpol. Semuanya atas nama pasangan calon, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh parpol dan salah satu dari calon dari pasangan calon.

“Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, yakni 12 Februari 2018, kalau tidak maka bisa dikenai pembatalan pasangan calon,” terangnya. 

Ia menjelaskan, pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye untuk mengakomodir partisipasi publik atau perusahaan yang ingin menyumbang dengan batasan nominal yang telah ditentukan.

“Selain itu kenapa wajib buka rekening, supaya sumbangan ke pasangan calon itu dapat dimonitor sehingga lebih transparan,” ujarnya.

Sesuai aturan dana kampanye yang berasal dari partai politik, gabungan partai politik, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi paling banyak Rp750 juta, sedangkan untuk dana kampanye yang berasal dari perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta.

Meski aturan batas sumbangan dana kampanye sudah jelas, namun pihak KPU Seruyan belum bisa menentukan batasan dana kampanye, karena pembatasan dana kampanye dihitung menyesuaikan kegiatan kampanye, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye dan kampanye dalam bentuk lainnya.

“Estimasi awal kita memang pembatasan sekitar Rp7 miliar, tapi itu masih berupa draft yang nanti kita tawarkan kepada pasangan calon pada, karena untuk menentukan pembatasan itu kita perlu masukan dari pasangan calon,”paparnya.(vs)

Berita Terkait