KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan M Erwin Toha meminta masyarakat untuk mematuhi larangan membakar lahan hutan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebagai warga negara yang baik harus patuh dan taat terhadap aturan agar kita tidak tersandung masalah hukum,” katanya di Kuala Pembuang, Jumat (23/02/2018).
Politisi Partai Nasdem mengaku prihatin dengan adanya beberapa orang warga Seruyan yang beberapa waktu lalu harus ditahan karena diduga melakukan pembakaran lahan, walaupun itu menurut keterangannya itu dilakukan untuk kepentingan bertani.
“Ke depan kita hanyar berharap agar tidak ada lagi warga yang ditahan karena melakukan pembakaran lahan,”ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan tentang larangan membakar lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memang sudah tidak bisa ditawar-tawar. Namun pemerintah juga tidak boleh tinggal diam tanpa memberikan solusi untuk masyarakat, khususnya para petani ladang di Seruyan yang sudah terbiasa membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
“Di satu sisi memang aturan harus ditaati, tapi di sisi lain juga harus ada solusi, sehingga para petani tidak kehilangan mata pencaharian mereka,”paparnya.
Menurutnya, salah satu solusi jangka pendek yang dapat diterapkan untuk membuka lahan pertanian tanpa harus membakar adalah dengan menyemprotkan herbisida pada semak belukar di lahan yang akan digunakan untuk bertani.
“DPRD juga nanti akan berupaya sebisa mungkin untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan herbisida, atau paling tidak kita memikirkan bagaimana petani bisa mendapatkan keringanan harga pembelian herbisida,” terangnya.
Ia menambahkan, jika dimungkinkan sesuai dengan aturan, Pemerintah Kabupaten Seruyan juga diharapkan dapat menganggarkan subsidi bagi para petani untuk mendapatkan herbisida tersebut.
“Karena ini untuk kepentingan petani di wilayah kita. Kami rasa masih bisa diupayakan untuk bantuan subsidi dari daerah dalam rangka mengatasi kendala pembukaan lahan tanpa bakar,”tandasnya. (vs)