PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Polres) Kobar meringkus salah seorang kurir sabu bernama M Ruslan (35). Warga Jalan Pelita RT 3 Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai ini, dibekuk di tepi Jalan Pelita Desa Batu Belaman saat hendak mengantar satu paket sabu. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 4,02 gram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku ini diringkus anggota Satres Narkoba Polres Kobar Jumat (16/2/2018) lalu di tepi ruas Jalan Pelita RT 5 Desa Batu Belaman sekitar pukul 15.00 Wib. Dari tangan tersangka ini selain diamankan barbuk sabu seberat 4,02 gram juga peralatan lainnya seperti timbangan digital dan alat hisap.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka ini akan mengantarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di tepi Jalan Pelita Desa Batu Belaman, dengan maksud hendak mengantar barang haram tersebut kepada pembelinya,”ujar Kapolres Minggu (18/2/2018).
Ketika dilakukan penggeledahan badan pelaku lanjut dia, ditemukan dua paket sabu dikantong celana depan, kemudian terlapor dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di RT 3 Desa Batu Belaman.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini anggota kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam pipa air yang terletak di dalam WC rumahnya. Setelah itu pelaku dan barbuk tersebut diamankan ke Mapolres Kobar,”paparnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (hm)