KPU Tegaskan Akun Timses Paslon di Medsos Harus di Daftarkan

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com
Mendekati masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Seruyan, mulai banyak bermunculan akun-akun di media sosial (medsos) yang mengatas namakan relawan dan timses pasangan calon yang saat ini bersaing.

Menanggapi hal itu, Divisi SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPUD Seruyan M. Tajudinor mengatakan, selama masih belum penetapan nomor dan masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, hal itu tidak masalah. Namun nantinya apabila sudah masuk pada waktunya, bagi paslon yang ingin berkampanye melalui medsos harus mendaftarkan akunnya kepada KPUD. 

“Nantinya paslon atau timsesnya harus mendaftarkan akun yang mereka pakai untk kampanye ke KPUD sehingga kami dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai akun resmi milik paslon,”ujarnya saat diwawancarai di Kantor KPUD Seruyan, Selasa(30/01/2018).

Ia menjelaskan, apabila sudah didaftarkan ke KPUD, akun tersebut statusnya akan resmi dan nantinya apabila ada akun lain yang mengatas namakan paslon dapat ditertibkan.

“Takutnya nanti jika akun lain ini (tidak terdaftar) berpotensi menebar hoax dan isu yang dapat menimbulkan konflik atau gesekan antara pendukung paslon,”katanya.

Tajudin menerangkan, kalau akun milik paslon ini terdaftar, menjadi lebih mudah bagi KPUD, dan kepolisian, maupun Panwaslu untuk memantau sepak terjangnya.

“Kami juga mendapatkan usulan dari Komite Penyiaran Indonesia, kalau memang ada tindakan yang menyimpang dari akun medsos yang mengatas namakan paslon maka bisa di laporkan kepada mereka,”paparnya.

Ia juga menghimbau, bagi pemilik akun baik paslon ataupun bukan, jangan sampai menebar isu sara ataupun status yang sifanya provokatif di media sosial sehingga dapat menimbulkan konflik.

“Yang pasti akun tersebut harus terdaftar dan pemakaiannya untuk kampanye di media sosial tidak melewati batas tanggal masa kampanye di tanggal 23 Juni nanti,”tegasnya.(vs)

Berita Terkait