

Menanggapi hal itu, Divisi SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPUD Seruyan M. Tajudinor mengatakan, selama masih belum penetapan nomor dan masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, hal itu tidak masalah. Namun nantinya apabila sudah masuk pada waktunya, bagi paslon yang ingin berkampanye melalui medsos harus mendaftarkan akunnya kepada KPUD.