KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menetapkan Kepala Desa (Kades) Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Dugaan penyimpangan ADD dan DD dilakukan Rodi yang masih menjabat sebagai Kades Pangke untuk tahun anggaran 2014 hingga 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Djasmaniar di Aula Kejari Seruyan, Senin (22/01/2018).
Ia menjelaskan, perbuatan merugikan negara yang dilakukan Kades Pangke dilakukan dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap sejumlah kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dana telah dicairkan.
“Selain fiktif, ada pula sebagian pekerjaan fisik yang ternyata tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah ditentukan,”ujarnya.
Ia menambahkan, meski berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Namun, pihak kejaksaan masih belum bisa memastikan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Potensi kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Namun yang pasti potensi kerugian negara cukup besar,”papar Djasmaniar.
Selanjutnya, dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP dan dikhawatirkan tersangka yang masih menjabat sebagai kades dapat mengulangi tindak pidana serupa, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan 20 hari ke depan di Rutan Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) terhitung sejak Senin (15/01/2018) lalu.
“Tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,”tandasnya. (vs)