Kobar Targetkan Rp2,2 M Retribusi dari Parkir

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp2,2 miliar pada 2018 ini.Hal itu diungkapkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah pada saat memberikan sambutan sekaligus penyerahan surat keterangan (SK) kepada 47 orang kolektor pengelola parkir di 47 titik lokasi parkir yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kobar.

“Semoga dengan kerja sama ini, target Rp2,2 miliar dari sektor retribusi parkir untuk PAD Kobar di 2018 ini bisa tercapai” ungkap Hj Nurhidayah dalam sambutannya, Senin (29/1/2018) siang.

Istri Ketua DPD Partai Golkar Kalteng ini juga berpesan dengan adanya kesepakatan bersama meski sempat terjadi proses yang alot dan cukup memakan waktu ini kedepan tidak ada lagi pengelola parkir liar serta tidak adalagi aksi sikut-sikutan diantara pengelola parkir, sebab di setiap titik lokasi parkir kita sudah tunjuk pengelolanya, serta atas atas kesepakatan bersama juga satu orang kolektor pengelola parkir hanya boleh mengelola satu titik lokasi parkir tidak ada yang boleh doubel,

“Karena ini kota kita bersama-sama, sudah selayaknya kita juga berbagi rezeki dengan sesama, maka dari itu kami hanya memberi satu orang satu lokasi” ucapnya sambil melemparkan senyum kepada 47 orang kolektor pengelola parkir yang telah lolos seleksi tersebut.

Lanjutnya, pada 2018 ini juga akan diberlakukan parkir khusus di dua titik lokasi parkir yaitu RSUD Sultan Imanuddin dan Pasar Indra Sari, jika sebelumnya dua lokasi itu dikelola secara manual maka tahun ini dua lokasi tersebut akan kita parkir elektronik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Petrus Rinda menyatakan untuk tarif parkir masih mengunakan Perda yang lama, sebab Perda yang baru masih dibahas di dewan, “Lokasi parkir yang menggunakan fasilitas umum seperti bahu jalan tarifnya 1000 rupiah untuk motor, untuk lokasi khusus 2000 ribu,” ungkap Rinda

Serta, selanjutnya pihaknya akan menindak tegas setiap pengelola parkir yang nakal, dengan meminta tarif diatas tarif yang sudah ditentukan. (dri)

Berita Terkait