KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan meringkus empat orang komplotan perjudian di kawasan PT. Agro Indomas ( Rim Capital), Desa Benua Usang, Kecamatan Danau Sembuluh. Dari tangan empat tersangka ini diamankan barang bukti (barbuk) lapak judi, dan tiga buah meja judi goler, serta uang tunai senilai total Rp 3,2 juta lebih,
“Para pelaku ini kita ringkus Sabtu (6/1/2018) lalu. Tersangkanya berinisial U berperan sebagai bandar, M sebagai pembantu bandar, S juga sebagai pembantu dan MI sebagi pemasangnya,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo saat di konfirmasi Kamis (11/01/2018).
Wahyu menjelaskan, penggerebekan terhadap perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya. Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, pihaknya di bantu oleh Resmob Polres Seruyan dan anggota Pospol Bangkal langsung terjun ke TKP untuk melakukan penggrebekan.
“Saat digerebek ternyata benar di tempat tersebut sedang terjadi tindak perjudian sehingga anggota kita langsung mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” papar Wahyu S Budiarjo.
Menurut dia, empat pelaku tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Seruyan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya tersebut, keempat pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (vs)