

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah resmi melakukan verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan Selasa (12/12/2017). Proses verifikasi tersebut akan berlangsung hingga 25 Desember 2017. Sayangnya, verifikasi tersebut tidak diikuti dengan pelantikan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Lantaran jika belum dilantik dan memiliki surat keterangan (SK), PPL tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi verifikasi faktual oleh PPS, ataupun apabila PPL tetap melaksakan pengawasan, maka dapat dianggap ilegal dan menjadi titik kerawanan apabila ada bakal calon perseorangan yang tidak puas dengan hasil verifikasi faktual tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lamandau Bedi Dahaban menjelaskan belum dilantiknya PPL karena terkendala masa kerja PPL hanya 6 bulan. Jika dilantik sebelum tanggal 15 Januari 2018, maka masa bakti PPL berakhir bulan Juni 2018. Sementara, pilkada dilaksanakan 27 Juni 2018. Padahal idealnya, PPL masih aktif sampai Juli 2018.
“Rencannya PPL ini kami lantik serentak 16 Desember 2017. Tapi bagaimana dengan pengawasan pada Juli 2018, jika kami tetap memaksakan pelantikan sebelum Januari 2018,” ucap Bedi, Selasa (12/12/2017).
Menurut dia, pihaknya juga dilema, karena undang-undang meminta satu bulan sebelum tahapan dimulai PPL sudah dilantik. Sementara anggaran pihaknya hanya 6 bulan untuk membayar honor PPL, yakni sejak Januari-Juni 2018. Namun untuk verifikasi 12 Desember hingga 25 Desember 2017, pihaknya telah menyiapkan relawan pengawas partisipatif dibawah pembinaan Panwascam se-Kabupaten Lamandau.
“Kami menghimbau masyarakat setempat proaktif mengawal petugas PPS melakukan verifikasi di desa masing- masing. Saya berharap kita semua bisa memastikan KPU beserta jajaran melakukan verifikasi faktual secara terbuka” pungkas Bedi.
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Daang Padoma mengatakan, ada atau tidak adanya PPL proses verifikasi faktual tetap berjalan. Sebab itu sudah menjadi tahapan. Namun untuk mencegah timbulnya permasalahan dikemudian hari, pihaknya akan melakukan dokumentasi dengan mengambil foto saat proses verifikasi faktual berlangsung. (dri)