Tak Berizin, 3.800 Gram Merkuri Milik Warga Disita Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com –
Polisi Resort (Polres) Seruyan menyita 3.800 gram merkuri (air raksa) milik pedagang warga Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah berinisial F. Merkuri ini disita karena dijual tidak memiliki izin dagang dari Pemkab Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, ada 3800 gram air raksa yang disita tersebut rinciannya 3.000 gram di taruh di dalam botol, dan 800 gram sudah berbentuk kemasan di kertas klip yang rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Air raksa ini akan dijual dengan harga Rp. 500 ribu perkilogramnya. Dengan per seratus gramnya dihargai Rp. 80 ribu,”ujar Kapolres saat pres release di Mapolres Seruyan, Senin (04/12/2017).

Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan operasi khusus untuk menindak penggunanaan atau peredaran merkuri ilegal. Itu sesuai dengan perintah Mabes Polri.

“Dalam kasus ini pemilik tidak kita tahan.Karena tidak termasuk dalam melanggar pasal 21 ayat 46. Sehingga hanya wajib lapor, namun proses tetap berlanjut,”papar Kapolres.

Diterangkan Nandang Mu’min, zat tersebut sangat berbahaya. Karena selain berdampak kerusakan bagi lingkungan, juga sangat berbahaya jika sampai masuk kedalam organ tubuh manusia. Dampaknya bisa menyebabkan tidak berfungsinya otak, gelisah/gugup, dan gangguan ginjal. “Saat ini kita masih mendalami tujuan merkuri ini diperjual belikan,”ucap Nandang Mu’min.(vs)

Berita Terkait