NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Polisi Resort (Polres) Lamandau menerima enam pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang dari sejumlah warga desa di Kabupaten Lamandau. Keenam senpi tersebut diserahkan belum lama ini.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama mengatakan, penyerahan senpi rakitan ini hasil dari imbauan yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas serta Polsek di Kabupaten Lamandau. Ini juga diiringi dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada kepolisian.
“Kita sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Lamandau atas kesediannya menyerahkan Senpi rakitan ini,”ujar Andika saat press release di Mapolres Lamandau Rabu (6/12/2017).
Dijelaskannya, keenam pucuk senpi rakitan laras panjang tersebut diperoleh dari Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya. Di desa ini diperoleh sebanyak 2 pucuk, yang diserahkan warga kepada perangkat desa kemudian diserahkan ke Bhabinkamtibmas baru kemudian diserahkan ke Polres. Sedangkan sisanya dari Desa Riam Panahan sebanyak 1 pucuk diserahkan warga langsung ke Polsek, kemudian dari Desa Tapin Bini sebanyak 3 pucuk.
Pada kesempatan itu ia mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, supaya bisa menyerahkannya kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan di proses hukum.
“Malah kita berikan penghargaan, namun apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, meyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951,”papar Andika.
Untuk diketahui, selama periode 2017 Polres Lamandau sudah menerima sedikitnya 13 pucuk senpi rakitan yang diserahkan oleh warga dengan sukarela. Dari jumlah 13 pucuk ini, 7 pucuk diantaranya diterima sekitar bulan April 2017 lalu. (dri)