NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Anggota Polres Lamandau berhasil meringkus dua orang remaja pelaku penggelapan sepada motor dan penadahnya. Kedua remaja tersebut berinisial MR (21) dan J (19). Keduanya ini diringkus di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Rabu (28/11/2017) lalu.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari laporan korban bernama Mujianto yang disampaikan pada Sabtu (4/11/2017) lalu, ke bagian SPKT Polres Lamandau. “Korban saat itu mengaku sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh pelaku MR tidak dikembalikan,” jelas Andika, Jumat (1/12/2017).
Andika menjelaskan, kejadian bermula saat Mujianto menyuruh MR untuk membeli rokok ke warung namun hingga setengah jam lamanya pelaku tidak kembali. Korban pun sempat mencari pelaku di sekitar jalan trans lokal, Kelurahan Nanga Bulik hingga sampai kearah Bundaran Rusa Komplek Perkantoran. Namun upaya korban ini tidak membuahkan hasil, karena sepeda motor beserta pelaku tidak kunjung ditemukan.
Kemudian korban pulang ke rumah dan menelpon saudaranya Karno untuk menanyakan, apakah ada melihat sepeda motor miliknya melintas di Kecamatan Sematu Jaya. Saa itu lanjut dia, Karno mengaku sempat melihat motor milik korban menuju arah Pangkalan Bun. Berbekal laporan korban ini lah, anggota Satuan Reskrim Polres Lamandau kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya di ketahui bahwa pelaku berada di Pangkalan Bun. Selanjutnya anggota berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Kobar untuk mengamankan dan menangkap pelaku ini.
“Saat itu pelaku MR ini berhasil diringkus tanpa perlawanan, namun sepeda motor tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor telah dijual kepada penadahnya J (19) seharga Rp. 5 juta. Pembayaran dilakukan dengan dua cara, yakni uang cash sebesar Rp.3 juta kemudian sisanya Rp.2 juta dibayar dengan 1 buah handpone (HP) Merk XIAOMI 4X warna Gold,”ujar Kapolres.
Berbekal dari pengakuan pelaku ini, anggota kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan penadah J (19) beserta sepeda motor tersebut. Tak berselang lama J (19) berhasil ditemukan beserta sepeda motor korban Merk Honda CB150 R. Namun saat itu kondisi nomor rangka MH1KC4110EK-247829, nomor mesin KC41E-1246005, warna putih tanpa nomor polisi karna sudah di buang oleh pelaku MR.
“Keduaanya saat ini berada diruang tahan Polres Lamandau untuk proses penyelidikan sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Andika.
Akibat ulahnya ini tersangka MR dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah J dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dri).