Home / Hukum Kriminal / Lamandau / Pemkab Lamandau

Kamis, 9 Maret 2023 - 16:07 WIB

Dua Maling Rokok dan Penadah Diringkus Polisi

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap dua orang tersangka maling pembobol warung kelontong yang berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok di Jalan JC Rangkap RT 06 Nanga Bulik pada 11 Februari 2023, lalu.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diterangkan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono dalam press release yang di laksanakan di Aula Reskrim Polres setempat, Kamis 8 Maret 2023.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko milik EP (45) yang beralamat di Jalan JC Rangkap RT 06 Nanga Bulik pada hari Sabtu 11 Februari 2023, lalu,” ungkap Bronto Budiyono.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan laporan korban selaku pemilik toko serta informasi dari CCTV yang dipasang di TKP, pihaknya menginformasikan ciri-ciri pelaku ke jajaran Polres dan Polda.

Baca Juga :  Kampanyekan Antikorupsi, Kejari Lamandau Bagi Stiker dan Pin ke Pengendara

“Kemudian pada tanggal 24 Februari 2023, anggota Opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara,” sebutnya.

Anggota Satreskrim Polres Lamandau, lanjut Bronto, dengan di back up oleh anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan penangkapan dua orang terduga pelaku yakni MS (43) dan AW (45) beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang penadah dengan inisial T (53 tahun) di Kabupaten Seruyan. Sehingga, total 3 tersangka telah Kita amankan di Mako Polres Lamandau untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Baca Juga :  Bandar Besar Sabu Ditangkap, 117 Paket Gagal Beredar

Atas kejadian ini, kata Bronto lagi, korban atau pelapor mengalami kerugian 60 Juta lebih. Dan, para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, barang bukti yang disita petugas diantaranya sebuah linggis, dua buah senter, 3 slop rokok merk Sampoerna Mild, 15 slop rokok merk Gudang Garam Surya 16, 20 slop rokok merk On Bold serta sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku.

“Atas kejadian ini, Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang agar dapat memasang kamera CCTV di tempat usahanya, sehingga aparat dapat mengindentifikasi pelaku apabila terjadi tindak pidana,” kata Bronto.(BR/*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Diresmikan Bupati, Jembatan Sei Guci Perlancar Akses Masyarakat

Lamandau

Tinjau Pelaksanaan ANBK di SDN 6 Nanga Bulik, Pj Bupati Pastikan Fasilitas Telah Memadai

Lamandau

Pemkab Lamandau Siapkan Belajar Tatap Muka

Lamandau

Bupati Lamandau Dianugerahi Pin Emas dari PWI

Lamandau

Lamandau Games Tahun 2023 Bergulir

Lamandau

Pj Bupati Lamandau Saksikan UCI Mountain Bike (MTB) Eliminator Cup 2024 Palangka Raya

Hukum Kriminal

183 Personel Polda Kalteng Naik Pangkat

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Bubarkan Kerumunan di Salon Jalan Pangeran Samudera