NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Lamandau akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan bos walet (pengepul sarang burung walet) yang beraksi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Jumat, (25/2/2022) lalu.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menjelaskan, para tersangka berinisial PD, SR dan YN ternyata residivis. Bahkan, para tersangka juga melakukan kejahatan serupa di daerah lain.
“Pelaku merupakan sindikat spesialis perampokan dan pembobolan sarang burung walet,” terang Kapolres di Aula Satreskrim Polres Lamandau. Senin (28/3/2022).
Terkait modus operadi, beber arif, sepuluh orang berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggunakan dua unit mobil menuju rumah korban yang ada di Desa Bukit Raya.
Setibanya di sekitar rumah korban, pada pukul 21.00 Wib, para tersangka berpindah kendaraan. Tujuh orang menuju rumah korban dan sisanya tiga orang menunggu di mobil sekaligus mengawasi situasi sekitar.
“Satu orang bertugas mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung merangsek ke dalam rumah. Korban lalu diikat dan diancam akan dibunuh jika melawan,” sebut Kapolres.
Setelah mendapatkan uang dan sarang walet, terang Arif, para tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban dan membawa satu unit mobil korban.
“Mereka membawa 60 Kg sarang burung walet dan uang sebesar Rp 180 juta. Mobil korban yang sempat dibawa akhirnya ditinggalkan begitu saja tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.
Saat ini lanjut Kapolres, pihaknya bekerjasama dengan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan enam orang tersangka dari total terduga pelaku berjumlah sepuluh orang.
“Tiga orang ditahan di Rutan Polres Kobar, tiga orang ditahan di Rutan Lamandau dan empat orang lagi masih buron,” ungkap Kapolres.
Meski demikian, Kapolres mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kita sudah kantongi identitasnya, masih kami dalami,” ucap dia.
Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 9.850.000, handphone Nokia warna hitam dan satu unit mobil yang diduga sering digunakan para tersangka untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KHU Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau dua orang lebih.(el/*)