Miris! Guru di Lamandau Nekat Buat Laporan Palsu, Hanya Untuk Menggunakan Uang Pinjaman Buat Berjudi Online

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Prilaku Tedy (33) tidak patut ditiru. Pegawai negeri sipil (PNS), yang bekerja sebagai tenaga pengajar (guru) di SD Desa Liku Kabupaten Lamandau ini, nekat mengelabui istrinya, dengan cara membuat laporan palsu ke polisi, supaya bisa menggunakan uang pinjaman bersama di bank sebesar Rp 76 juta, hanya untuk berjudi online. Perbuatan pelaku ini terendus anggota Polres Lamandau. Sehingga anggota Polres Lamandau langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dari kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com dilapangan menyebutkan, kejadian ini berawal saat tersangka dititipkan istrinya uang sebesar Rp 76 juta pada Rabu (18/10/2017) lalu. Uang tersebut didapat dari meminjam di salah satu bank. Rencananya akan dipergunakan untuk menyelesaikan bangunan rumah mereka. Namun rupanya, bukan dipergunakan sebagaimana mestinya. Malah uang tersebut dipergunakan untuk berjudi online di Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.

Saat berjudi online ini, tersangka kalah sehingga uang dari Rp 76 juta itu habis terpakai Rp 35 juta. Sementara sisanya dipergunakan untuk membayar angsuran mobil dan membeli bahan material bangunan rumahnya. Bingung untuk menjelaskan kepada istrinya terkait uang yang habis terpakai sebesar Rp 35 juta tersebut.

Tedy kemudian merancang rencana busuknya untuk mengelabui istrinya, yakni dengan pergi mengajar ke SD Desa Liku. Kemudian ditengah perjalana  atau tepatnya  di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 17 sekitar pukul 07.43 WIB, tersangka  merobek celana putihnya sendiri mengunakan pisau kater yang diambil dari dalam tasnya. Usai merobek celananya, tersangka kemudian menyayat punggungnya agar seolah-olah menjadi korban aksi pembegalan atau pencurian disertai kekerasan (Curas).

Seusai merobek celana dan melukai punggungnya, tersangka kemudian melaporkan ke Unit SPKT Polres Lamandau skeitar pukul 09.00 Wib, bahwa ia telah dibegal oleh kawanan perampok saat melintasi ruas Jalan Trans Kalimantan  KM 17. Laporan ini kemudian diterima anggota Unit SPKT Polres Lamandau saat itu. Namun setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik tidak menemukan adanya unsur-unsur serta bukti yang kuat terkait adanya tindak pidana seperti apa yang dilaporkan, sehingga proses penyelidikan dihentikan. Akan tetapi setelah  berjalan bebarapa pekan, anggota Polres Lamandau yang melakukan penyelidikan sebelumnya mendapat informasi jika tersangka ini hanya membuat laporan palsu untuk bisa mengelabui istrinya. Sehingga akhirnya pelaku ditetapkan tersangka pada Selasa (28/11/2017).

Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Tedy yaitu membuat laporan atau pengaduan palsu.

“Dari proses penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan Tedy sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan. Karena dibawah lima tahun,maka ia tidak kita tahan melainkan hanya wajib lapor. Namun proses hukumnya tetap berlanjut,”ungkap Kapolres saat menggelar press release, Selasa (28/11/2017).

Sementara itu dari keterangan tersangka, uang yang dititipkan istrinya tersebut ia gunakan yakni sebesar Rp 35 juta untuk berjudi online QQ selama 4 hari berturut-turut. Sedangkan sisannya Rp 10 juta untuk bayar cicilan mobil, dan Rp 26 juta untuk membeli material bagunan. (dri)

Berita Terkait