

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar Senin (11/12/2017), mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Kinjil berinisial JW terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Kejari Kobar. Masa penahanan ini berlangsung selama 20 hari, dan ditargetkan akhir Desember 2017 ini, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolon SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Murary Aziz kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (12/12/2017).
“Tersangka JW ini kita tahan karena telah menyalahgunakan penggunaan dana yang bersumber dari APBDes Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 525.764.200,”ujar Murary Aziz via telpon seluler (Ponsel).
Akibat ulahnya ini lanjut Murary, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
“Masa penahanan ini berlangsung selama 20 hari mulai tanggal 11 Desember 2017 ini, sampai dengan 30 Desember 2017 mendatang. Saat berakhir ini lah berkas perkaranya segera di limpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya,”papar Murary. (hm)