KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com –
Menyusun rancangan akhir Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) di Kabupaten Seruyan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar uji publik, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (20/11/2017).
Kepala DPMPTSP Pincianto mengatakan, uji publik dimaksudkan untuk menyampaikan rancangan akhir rencana umum penanaman modal Kabupaten Seruyan. Isinya berupa arahan dan strategi penanaman modal yang dapat dijadikan pedoman perencanaan dalam peningkatan investasi yang lebih terarah dan terpadu, dengan pemanfaatan potensi yang ada di Kabupaten Seruyan hingga tahun 2025 selaras dengan RUMP Provinsi maupun Nasional.
Uji publik ini juga kata dia, diharapkan dapat menyusun rancangan akhir naskah rencana umum penanaman modal baik yang tertuang dalam RUPM Kabupaten Seruyan, Provinsi maupun Nasional. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal, serta dapat mengakomodir kepentingan seluruh sektor terkait.
Sekda Seruyan Haryono mengatakan, untuk mengimplementasikan penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan serta efisien, pemerintah menetapkan Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Dimana arah kebijakan penanaman modal itu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal, kemudian untuk penguatan daya saing perekonomian nasional.
Disisi lain, lanjut dia, penyelesaian perizinan investasi masih perlu dibenahi dan diperbaiki. Regulasi yang menghambat investasi dan mempersulit pengusaha perlu diinventarisir dan diusulkan untuk dicabut (Deregulasi), sesuai prosedur aturan yang berlaku.
“Saya juga berharap agar Pemkab Seruyan pada saatnya dapat memastikan bahwa Seruyan bisa menerapkan On Line Single Submission Portal dengan baik guna memberikan layanan terbaik,” ungkapnya.
Untuk mendukung itu tambah Haryono, instansi terkait harus memastikan ketersediaan anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana serta penguatan infrastruktur jaringan yang diperlukan.
“Dengan ditetapkannya RUPM Kabupaten Seruyan nantinya diharapkan, dapat dijadikan sebagai acuan dan pertimbangan serta bahan kajian bagi dunia usaha dalam memutuskan untuk berinvestasi di Kabupaten Seruyan yang pada gilirannya diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan investasi di Kabupaten Seruyan,” jelasnya. (vs)