

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang mendudukan empat aparatur sipil negara (ASN) sebagai terdakwa yakni Muhammad Yadi, Rosihan Pribadi, Lukmansyah dan Mila kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Senin (27/11/2017). Sidang dengan agenda masih menghadirkan saksi dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) ini, terkesan ganjil.
Karena dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi ini. Salah seorang Majelis Hakim (MH) melemparkan pertanyaan menyudutkan salah seorang saksi. Kejadian ini tentu menuai sorotan dari sejumlah warga yang hadir disidang tersebut.
“Iya kita sempat kaget, dan menyayangkan sikap MH dalam sidang tersebut. Seharusnya MH mendudukan posisinya sebagai penengah. Bukan malah mencececar pertanyaan menyudutkan selayaknya penasehat hukum (PH) ASN. Itukan tugas PH dari ASN. Ko bisa MH ikut andil seperti itu,”ujar salah seorang warga yang tidak bersedia namanya disebutkan saat ikut menyaksikan jalannya sidang di PN Pangkalan Bun Senin (27/11/2017) kepada Kalteng Ekspres.com.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dalam sidang berikutnya. Karena menurut dia, sebagai MH harus menggunakan kewenangannya secara adil. Tidak boleh ada keberpihakan terhadap kedua belah pihak yang beragumen dalam sidang tersebut. Lantaran MH hanya memutuskan hasil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bukan ikut andil dalam menyudutkan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.
“Ini hanya sebagai koreksi kita. Supaya ke depan jalannya sidang ini benar-benar fear tidak ada keberpihakan. Artinya MH benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengadil yang adil dalam memutuskan perkara tersebut,”pungkasnya. (hm)