SAMPIT,Kaltengekspres.com – Lima orang yang ditangkap anggota Tim Cobra Polres Kotim, saat bertransaksi Narkoba jenis sabu di Jalan HM Arsyad Gang Batu Geranit Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Senin (6/11/2017) lalu, satu orang bernama Rohman ditetapkan tersangka, dan bertanggungjawab atas kepemilikan tiga paket Narkoba jenis sabu seberat total 1,56 gram. Sedangkan empat lainnya dibebaskan.
Hal itu diungkapkan okeh Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Dilatha. Menurut dia,dari lima orang yang diringkus saat bertransaksi Narkoba jenis sabu Senin (6/11/2017) lalu, hanya satu orang atas nama Rohman alias Man (22), ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara empat lainnya dibebaskan, karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Kotim, keempatnya tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, terhadap kelima orang yang kita amankan saat berada dilokasi penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan keempat orang itu berada di TKP karena tinggal di barak sebelah, dari tempat tersangka Rohman. Jadi mereka berempat ini warga yang menyewa dibarak itu tidak terlibat transaksi,” ujar Yonals kepada Kaltengekspres.com Selasa (7/11/2017).
Sedangkan Rohman ini lanjut Yonals, ditetapkan tersangka, karena saat dilakukan penggerebekan di TKP, ia kedapatan sedang berupaya membuang tiga bungkus pelastik kecil yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 1,56 gram.
“Karena itu pelaku ini kita tetapkan tersangka. Dan saat ini sudah kami amankan di Polres Kotim,”papar Yonals.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 atau 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.(MR)